Detiknews-Jakarta- Dalam hari libur
bersama dan cuti bersama merupakan kebijakan tanggal merah yang diberikan oleh pemerintah
dalam rangka peringatan hari-hari besar.
Dan untuk tahun 2024, jadwal libur nasional dan cuti bersama
tercantum dalam SKB 3 Menteri, berikut sisa libur nasional tahun 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar