foto : sumber google
Beredarnya Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia.
Menurut Kementrian Kesehatan RI- Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkaitnya penggunaan masker. Fakta sebenarnya adalah masyarakat diimbau menggunakan masker saat sakit atau sedang berada di tempat umum yang beresiko penularan COVID-19, masyarakat juga diminta untuk selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan optimal dari penularan COVID-19, melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster, dan jika sakit dengan gejala di atas segera melakukan tes PCR COVID-19 dan jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar